Belum Daftar PSE, Whoosh dan TransJakarta Terancam Diblokir Komdigi

Wajib Daftar Sebelum 22 September 2026Selain website dan aplikasi Whoosh-Kereta Cepat, website serta aplikasi TransJakarta turut masuk daftar.Keduanya menjadi sorotan karena merupakan layanan transportasi yang digunakan masyarakat untuk menunjang mobilitas.Whoosh dan TransJakarta Diberi Tenggat 22 SeptemberDirektur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Teguh Arifiyadi mengatakan surat pemberitahuan telah disampaikan pada 16 September 2026.“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Teguh, JumatKomdigi meminta penyelenggara segera menyelesaikan kewajibannya sekaligus memastikan layanan yang beroperasi di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.Pasal 2 dan Pasal 4 aturan tersebut mengatur kewajiban pendaftaran sistem elektronik bagi PSE lingkup privat domestik maupun asing yang memenuhi kriteria.Dari total 25 PSE yang mendapatkan surat, 23 merupakan PSE domestik dan dua PSE asing.Mereka bergerak di beragam sektor, termasuk transportasi, penerbangan, pelayaran, perdagangan hingga penyedia jasa digital.Tak Daftar PSE Bisa Berujung PemblokiranKomdigi belum langsung memblokir Whoosh, TransJakarta maupun layanan lain dalam daftar tersebut.Para penyelenggara masih mempunyai kesempatan menyelesaikan pendaftaran hingga batas waktu yang diberikan.Namun, konsekuensinya bisa menjadi serius apabila kewajiban itu diabaikan.“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan,” tegas Teguh.Artinya, status saat ini adalah peringatan untuk memenuhi kewajiban pendaftaran, bukan keputusan pemblokiran.Nasib akses layanan setelah 22 September akan bergantung pada pemenuhan kewajiban masing-masing PSE dan tindak lanjut Komdigi.Ini 25 PSE yang Disurati KomdigiSelain Whoosh dan TransJakarta, sederet layanan transportasi populer seperti Lion Air, Pelita Air, Super Air Jet, Cititrans dan Daytrans turut berada dalam daftar.Berikut daftar lengkapnya: dan aplikasi DLU dan aplikasi Jete .idAplikasi PO Handoyo OnlineAplikasi PO dan aplikasi Jackal dan aplikasi Whoosh-Kereta dan aplikasi Lion dan aplikasi Official Arnes ShuttleAplikasi Express Bahari dan aplikasi Pelita dan aplikasi Rosalia Indah dan aplikasi Sriwijaya Air MobileAplikasi Sudiro Tungga dan aplikasi Super Air dan aplikasi dan aplikasi dan aplikasi dan aplikasi Penghitung Kalori dan aplikasi Shopify: Sell Online/In Personsewakost.comMasuknya Whoosh dan TransJakarta dalam daftar PSE yang disurati Komdigi sekaligus menunjukkan kewajiban pendaftaran tidak hanya menyasar platform media sosial atau perusahaan teknologi global.Digitalisasi layanan transportasi membuat website dan aplikasi semakin menjadi bagian penting dari perjalanan pengguna.Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi sistem elektronik kini juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan layanan transportasi berbasis digital di Indonesia.



