[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta –
Kelanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Briptu Yosua Hutabarat alias Briptu Yosua yang menyeret Ferdy Sambo cs akan kembali digelar pada Selasa, 31 Januari 2023. Adapun agenda pertemuan yang dilakukan eks Kapolri Propam dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, itu rangkap.
Bagi masyarakat umum yang tidak membaca undang-undang, istilah “duplik” masih asing. Namun, dalam penanganan perkara perdata, rangkap agenda dapat dikatakan sebagai tahap akhir sebelum putusan atau vonis dijatuhkan. Jadi, apa itu duplikat?
Baca: Mahasiswa UI yang Meninggal Jadi Tersangka, BEM UI: Seperti Kasus-ferdy-sambo-volume-ii
Dikutip dari Buku Tiga: Menangani Masalah Perdata Tingkat Pertama, Duplik dikenal sebagai respon atau jawaban dari tergugat terhadap jawaban yang diajukan oleh penggugat. Terdakwa mengajukan jawaban untuk memperkuat jawabannya.
Jawaban biasanya berisi penolakan gugatan dan jawaban dari penggugat. Ketentuan tentang rangkap dua tertuang dalam Pasal 142 Rv. Disebutkan, tergugat diberi hak penuh untuk menyampaikan jawaban atas jawaban penggugat.
Untuk menegakkan asas peradilan sederhana, cepat, dan ringan, maka berdasarkan Pasal 117 Rv, para pihak diberi kesempatan hanya satu kali untuk menyampaikan jawaban. Meski tidak ada larangan, namun penyerahan rangkap secara berulang akan membuat pemeriksaan menjadi tidak efektif dan efisien.
Sebelumnya, Ferdy Sambo cs telah menjalani agenda pembacaan nota pembelaan atau pembelaan dan tanggapan. Dalam pembacaan tuntutan, tim penasihat hukum Sambo meminta hakim membebaskan kliennya dari segala tuduhan pembunuhan berencana terhadap Briptu Yosua.
Menurut kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, kliennya tidak terbukti bersalah seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan penasehat hukum meminta hakim untuk mengembalikan nama baik kliennya.
Namun, Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut agar Sambo divonis penjara seumur hidup dalam sidang balasan yang berlangsung pada Jumat, 27 Januari 2023 itu. tempo, JPU menolak seluruh pembelaan atau nota pembelaan yang sebelumnya dibacakan Ferdy pada Selasa, 24 Januari 2023.
Artinya, JPU tetap menuntut Sambo dengan hukuman seumur hidup. Tak hanya Sambo, JPU juga diketahui menolak seluruh permohonan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Selanjutnya, Ferdy Sambo cs akan membahas agenda rapat rangkap yang rencananya akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Januari 2023.
HARIS SETYAWAN
Baca juga: JPU Tolak Semua Nota Pembelaan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf
[ad_2]
Sebelum pergi, jika anda mahu untuk bisnis jualan pulsa dengan menjadi master dealer atau mk di familipulsa.com silahkan mendaftar di server kami.
Kami menawarkan kerjasama yang menguntungkan karena harga yang sangat murah untuk dijual lagi dan di downlinekan.
Cara gabung bisa dilihat pada halaman CARA DAFTAR