...

Ini adalah pajak yang perlu Anda ketahui jika Anda memiliki usaha kecil

Familipulsa.com, Magetan – UMKM harus membayar beberapa jenis pajak, termasuk Pajak Final UMKM, Pajak Pasal 21, dan PPh Pasal 4 Ayat 2. UMKM dikelompokkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan jumlah karyawan, omset, dan aset. PPh Final UMKM adalah 0,5% dari peredaran bruto jika omset kurang dari 4,8 miliar. Pada tahun ini, UMKM yang omsetnya kurang dari 500 juta tidak dikenakan pajak.

pajak UMKM

Yang dimaksud dengan pajak UMKM adalah pajak yang wajib dibayar oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. UMKM harus mengeluarkan beberapa pajak, antara lain Pajak Final UMKM, Pajak Pasal 21, dan lain-lain. Dalam artikel ini, baca penjelasan lengkap mengenai usaha-usaha yang termasuk dalam kategori UMKM dan jenis-jenis pajak UMKM.

Usaha yang Masuk Kategori UMKM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008

1. Kategori Usaha Mikro

Yang dimaksud dengan usaha mikro adalah unit usaha atau badan usaha perseorangan dengan karyawan kurang dari empat orang dengan kekayaan bersih per tahun tidak lebih dari Rp50 juta.

Selain itu, omzet penjualan juga tidak lebih dari 300 juta rupiah. Perhatikan bahwa tanah dan bangunan yang merupakan tempat usaha tidak termasuk dalam perhitungan aset kekayaan bersih.

2. Kategori Usaha Kecil

Jenis usaha yang termasuk dalam kategori usaha kecil adalah usaha perorangan atau badan usaha, bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan.

Biasanya jumlah karyawan lebih dari lima, tapi kurang dari 19. Omset penjualan tahunan antara Rp 300 juta dan Rp 2,5 miliar dengan aset atau kekayaan bersih antara Rp 50 juta dan Rp 500 juta.

3. Kategori Usaha Menengah

Misalkan bisnis Anda memiliki kelebihan antara 500 juta hingga 10 miliar Rupiah. Jika demikian, bisnis Anda termasuk dalam kategori Bisnis Menengah apalagi jika omzet per tahun berkisar antara 2,5 miliar hingga 50 miliar Rupiah dan memiliki lebih dari 20 orang dan kurang dari 99 karyawan.

4. Kategori Bisnis Besar

Perusahaan besar adalah perusahaan produktif yang dikelola oleh badan usaha dengan jumlah pekerja yang banyak, yaitu lebih dari 100 pekerja. Aset kekayaan bersih lebih dari 10 miliar, dan omset penjualan tahunan lebih dari 50 miliar Rupiah.

Biasanya jenis usaha ini adalah perusahaan go public yang sahamnya tercatat di bursa efek, Badan Usaha Milik Negara, atau bisa juga perusahaan swasta yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Pajak apa yang berlaku untuk UKM?

Pajak apa yang berlaku untuk UKM?

1. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

PPh Pasal 4 ayat (2) adalah Pajak Penghasilan yang harus dibayar oleh pemilik usaha dari transaksi sewa tanah atau bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, pendapatan jasa usaha, dan dividen yang dibayarkan kepada orang pribadi.

2. PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 merupakan pajak yang wajib dibayar UMKM dengan penghasilan pegawai. Jika Anda pelaku UMKM dan memiliki karyawan, Anda wajib memotong PPh 21 dari upah, honorarium, dan pembayaran atas pekerjaan atau jasa. Selanjutnya Anda harus menyetor potongan PPh 21 ini ke kas negara. Bukti kepercayaan PPH 21 dapat diberikan kepada karyawan.

3. PPh PPh PPh UMKM 23/2023 atau Pajak Final UMKM

Pajak Final UMKM atau PPh Final adalah PPh dari penghasilan dari usaha yang diterima Wajib Pajak dengan peredaran bruto, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023.

Tarif PPh final UMKM PP 23/2023 adalah 0,5% dari peredaran bruto. Ini berlaku untuk wajib pajak individu dan badan dengan peredaran bruto hingga 4,8 miliar dalam setahun.

pajak UMKM tahun ini

Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 (PP 23/2023), tarif pajak UMKM sebesar 0,5% jika omzet usahanya paling banyak 4,8 miliar. Tahun ini, pajak UMKM masih berlaku.

Bahkan karena pandemi yang lalu dan pemerintah berusaha untuk memperbaiki perekonomian kembali pasca pandemi, orang pribadi dan badan usaha UMKM tidak dikenakan PPh Final UMKM selama omzet dalam setahun tidak lebih dari 500 juta rupiah.

Contoh Perhitungan Pajak UMKM

Contoh Perhitungan Pajak UMKM

1. UKM tidak dikenakan pajak

Jika omzet usaha Anda kurang lebih 10 juta/bulan, maka total omzet tahunannya adalah 120 juta Rupiah dalam satu tahun. Karena omset kotor kurang dari 500 juta, Anda tidak dikenakan pajak final tahun ini.

2. UMKM Kena Pajak

Sedangkan jika omzet bisnis Anda per bulan 100 juta, maka total omzet selama setahun adalah 1,2 miliar. Jadi, jika omzet Anda melebihi batas peredaran bruto sebesar 500 juta, maka Anda harus membayar PPh Final UMKM sebesar 0,5%

Setelah memahami pengkategorian UMKM berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 dan jenis pajak UMKM, Anda dapat menghitung pajak UMKM yang harus dibayar tahun ini. Jika masih membutuhkan informasi tambahan, Anda juga bisa membaca Peraturan Pajak UMKM Terbaru 2023.

Banner-ireap

Momen Jual Voc TV Prabayar dan Outlet PPOB Di buka

Berdagang Pulsa dan Konter PPOB yaitu Bisnis yang menguntungkan. Meskipun di masa endemi, kebutuhan pulsa untuk masyarakat Indonesia menjadi sesuatu yang pokok, seperti bayar tagihan, membeli pulsa internet, voucher game online, top up saldo e-money juga kebutuhan lain-lain.

Semuanya boleh dijalankan di Familipulsa.com sebagai Jual pulsa termurah yang menjanjikan. Usaha di Familipulsa.com dapat dikelola oleh siapapun dengan modal kecil. Kesempatan masih terbuka lebar untuk membuka Berdagang agen pulsa dan loket pembayaran ppob dengan Familipulsa.com

Bagaimana Berdagang Pulsa dan Tagihan PPOB di Familipulsa.com?

Bisnis pulsa dan loket pembayaran ppob kami merupakan solusi Jualan untuk rakyat Indonesia yang {pingin|pengen|ingin|mau memiliki Bisnis pulsa elektrik, pulsa data, paket sms & nelpon, niaga isi ulang Go Pay, OVO, DANA, LinkAja, Shopee, dll, Bisnis voucher game paling murah dan komplit serta voucher tv kabel pra bayar

[code_snippet id=15 php=true] [code_snippet id=16 php=true] [code_snippet id=17 php=true]

Kamu bisa menjadi agen bisnis pulsa & PPOB dengan mudah. Caranya, kamu bisa mendaftar di situs agen pulsa & PPOB terpercaya. Setelah itu, kamu bisa langsung menjadi agen dan mulai menjual produk-produk yang tersedia. Kamu bisa memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Selain itu, kamu juga bisa menawarkan harga yang kompetitif dan layanan yang baik untuk pelanggan. Dengan begitu, kamu bisa meningkatkan pendapatanmu dan mengumpulkan profit yang lebih besar.

in Conclusion

Demikian Artikel update teranyar soal Ini adalah pajak yang perlu Anda ketahui jika Anda memiliki usaha kecil Berita & Tips iREAPPOS

dengan tags keyword #Ini #adalah #pajak #yang #perlu #Anda #ketahui #jika #Anda #memiliki #usaha #kecil #Berita #Tips #iREAPPOS yang mungkin saja tidak berarti apa-apa buat Anda, Namun setidaknya dapat menambah pengetahuan bagi para pembaca. Wassalamualaikum Wr. Wb 🙂

You May Also Like