Familipulsa , Magetan – News update terhangat mengenai Apa Itu PPN, Jenis Pajak yang Wajib Diketahui Pemilik Usaha #Apa #Itu #PPN #Jenis #Pajak #yang #Wajib #Diketahui #Pemilik #Usaha
Sebagai pemilik bisnis, Anda perlu memahami PPN agar bisnis Anda tetap berjalan lancar. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai sudah diterapkan di hampir semua aspek transaksi jual beli. Jadi Anda pasti akan berurusan dengan banyak jenis pajak ini. Jadi, mari kita pahami lebih jelas apa itu PPN.
Apa itu PPN?
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan salah satu jenis pajak yang sering dijumpai oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari kalangan atas, menengah, bawah, konsumen, hingga pengusaha. Hampir semua barang dan jasa yang dijual di Indonesia pada dasarnya dikenakan PPN.
PPN sendiri sebenarnya adalah pungutan pemerintah kepada masyarakat yang dilakukan dengan cara jual beli barang atau jasa. Jenis pajak ini akan dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
Peraturan dan tarif PPN diatur dalam undang-undang. Pemerintah juga menekankan agar masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah tidak membayar PPN untuk kebutuhan pokok, pelayanan sosial, pelayanan kesehatan, dan pelayanan pendidikan. PPN bersifat objektif, tidak kumulatif, dan merupakan pajak tidak langsung.
PPN sangat bermanfaat bagi negara. Pasalnya, pajak ini memiliki fungsi mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah, menambah anggaran atau pembiayaan negara, hingga menghitung defisit atau surplus pajak.
Anda sebagai pemilik bisnis memiliki peran penting dalam memungut PPN ini. Pengusaha Kena Pajak atau PKP memungut PPN langsung dari pembeli melalui transaksi penjualan yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, sebagai pemilik usaha, Anda perlu mengetahui apa itu PPN. Lalu, objek apa saja yang dikenakan PPN?
Lihat juga: Cara Lapor Pajak Online, Jangan Ditunda!
objek PPN
Setelah mengetahui apa itu PPN, kini saatnya untuk mendalami objek apa saja yang akan dikenakan pajak jenis ini. Hampir semua aspek kegiatan jual beli pokok dikenakan PPN. Namun, ada juga yang dibebaskan dari pajak ini oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa barang yang dikenakan PPN:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dilakukan oleh pengusaha.
- Ekspor BKP dan atau JKP.
- Impor Barang Kena Pajak dan/atau Pemanfaatan Barang Tidak Kena Pajak/Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Kegiatan wirausaha dilakukan di luar kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang atau badan swasta.
- Penyerahan harta oleh PKP yang menurut tujuan semula, harta tersebut tidak dijual; asalkan PPN yang dibayarkan pada saat akuisisi dapat dikreditkan.
Selain objek PPN, ada juga barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan pajak. Barang atau jasa tersebut dikecualikan dan diatur berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Berikut beberapa barang yang bebas PPN:
- Kebutuhan pokok seperti susu, beras, daging, jagung, keledai, sayuran, dll
- Makanan dan minuman di restoran
- Uang dan emas batangan
- Produk pertambangan atau pengeboran, seperti minyak mentah, asbes, batu bara, dll
- Pelayanan medis
- Layanan sosial
- Layanan keuangan
- Layanan pendidikan
- Layanan seni dan hiburan
- Layanan transportasi umum melalui air, udara dan darat
- Dan banyak lagi
Berdasarkan penjelasan sebelumnya tentang apa itu PPN, ditegaskan bahwa hal itu berkaitan dengan pemungutan pajak bagi golongan masyarakat tertentu. Masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah tidak perlu membayar PPN untuk konsumsi produksi kebutuhan pokok, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan dan pelayanan sosial. Fakta ini telah dijelaskan secara gamblang dalam RUU HPP.
Baca juga: Mengalami Masalah Saat Berbisnis? Mari kita cari solusinya bersama!
tarif PPN
Tarif PPN di Indonesia telah ditentukan oleh pemerintah. Sebelumnya, diketahui bahwa tarif PPN adalah 10%. Namun, mulai April 2023, pemerintah memutuskan menaikkan tarif PPN menjadi 11%. Sedangkan pada tahun 2024, pemerintah akan kembali menaikkan tarif PPN menjadi 12%, yang terakhir akan diterapkan pada awal tahun 2025.
Rumus PPN dapat diperoleh dengan menghitung sebagai berikut:
Pajak Pertambahan Nilai = Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar pengenaan pajak ini diketahui meliputi harga jual dan penggantian, nilai ekspor dan impor, serta nilai lain yang telah disesuaikan sedemikian rupa untuk menjamin rasa keadilan yang diperlukan.
Siapa yang Wajib Melaporkan dan Menyetorkan PPN?
Setelah mengetahui apa itu PPN beserta objek dan tarifnya, kini saatnya mengetahui siapa yang harus melaporkan dana dan membayar PPN. Berdasarkan pengertian sebelumnya, jelas bahwa PPN merupakan kewajiban Pengusaha Kena Pajak.
Anda sebagai pemilik usaha wajib memungut PPN dari semua transaksi penjualan barang atau jasa kena pajak. PKP nantinya akan menyetor PPN yang terutang dan melaporkan pemungutannya pada setiap akhir masa pajak berikutnya. Batas akhir pelaporan dan penyetoran PPN selalu pada akhir bulan pajak berikutnya.
Lihat juga: Mau pinjaman modal usaha dari pemerintah tanpa agunan? Inilah Caranya!
Berikut adalah penjelasan tentang apa itu PPN. Anda sebagai pemilik bisnis harus selalu mematuhi kewajiban pelaporan pajak Anda, termasuk masalah PPN ini. Selain memenuhi kewajiban pelaporan pajak, Anda juga perlu mengetahui masalah uang masuk dan keluar. Untuk menghindari kerugian, manfaatkan aplikasi kasir online dari Moka POS yang dapat mencatat transaksi secara otomatis.
Moka POS dilengkapi dengan sistem point-of-sales multi-platform berbasis cloud. Sistem ini akan membantu Anda mengelola bisnis dan memperluas jangkauan Anda untuk menjangkau audiens yang lebih besar. Ayo coba aplikasi kasir online Moka POS secara gratis dan bawa bisnis Anda ke level tertinggi!
Kesimpulan
Demikian Artikel update teranyar soal Apa Itu PPN, Jenis Pajak yang Wajib Diketahui Pemilik Usaha dengan tags keyword #Apa #Itu #PPN #Jenis #Pajak #yang #Wajib #Diketahui #Pemilik #Usaha
Anda pasti Berkeinginan untuk Bergagang topup ulang pulsa dan paket kuota, Karena selain bisa dijual ke orang lain juga bisa di pakai sendiri untuk menekan pengeluaran Anda.
Karena harga kami itu Harga GROSIR sehingga jauh lebih murah daripada isi pulsa di konter atau di penjual online sekalipun, Apalagi lewat Bank / Banking pasti Mahal, selisih jauh harganya dengan server kami Family Pulsa.
Peluang Bisnis Pulsa dan PPOB Dibuka
Bisnis tiket dan agen PPOB merupakan bisnis yang menguntungkan. Meski di masa pandemi, kebutuhan digital masyarakat Indonesia menjadi hal yang utama, seperti membayar tagihan, membeli pulsa data internet, voucher game, isi ulang saldo e-money atau kebutuhan membeli tiket pesawat, kereta api, bus AKAP, atau kebutuhan lainnya. pengiriman barang.
Semuanya bisa dilakukan di Konter Familipulsa sebagai bisnis PPOB yang menjanjikan. Bisnis fastpay bisa dikelola oleh siapa saja dengan modal kecil. Peluang masih terbuka lebar untuk membuka bisnis agen PPON dan tiket dengan familipulsa .
Mengapa Bisnis Pulsa & PPOB di FamilyPulsa Murah?
Usaha jualan pulsa dan loket pembayaran ppob kami adalah solusi bisnis bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki bisnis menjual pulsa elektrik, pulsa internet, paket sms & nelpon, bisnis isi ulang Gopay, OVO, DANA, LinkAja, Shopee, dll, bisnis voucher game murah dan lengkap serta voucher tv kabel prabayar
Kamu bisa melakukan transaksi bisnis pulsa & PPOB dengan mudah dan cepat. Karena kamu bisa menggunakan berbagai macam metode pembayaran seperti transfer bank, kartu kredit, e-wallet, ataupun melalui ATM. Kamu juga bisa menggunakan aplikasi bisnis pulsa & PPOB untuk memudahkan transaksi. Dengan aplikasi ini, kamu bisa melakukan transaksi dimana saja dan kapan saja. Selain itu, kamu juga bisa memantau laporan transaksi dan laporan keuangan bisnis pulsa & PPOB secara real time.